Selasa, 13 Desember 2016

Bawaslu : Ahok Masih Berhak Dipilih Meski Berstatus Terpidana

Bawaslu: Ahok Masih Berhak Dipilih Meski Berstatus Terpidana



Hasil gambar untuk ahok

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini telah berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama. Namun sebagai calon Gubernur, Ahok masih berhak untuk dipilih dalam Pilkada 2017 mendatang.
"Dia (Ahok) masih berhak dipilih dengan status terpidana," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dalam sebuah diskusi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.

Menurut Muhammad, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 163 ayat 6 hingga 8. Di sana tertulis bahwa dalam hal calon Gubernur dan atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka/terdakwa/terpidana pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan atau Wakil Gubernur.

"Salah satu calon di Gorontalo statusnya terpidana. Tapi tidak dibatasi haknya untuk dipilih," ucap Muhammad.Muhammad mencontohkan kasus serupa juga pernah terjadi terhadap salah satu calon kepala daerah di Gorontalo.
"Jadi salahkan undang-undang kita kalau tetap bisa dipilih," sambung dia.

Artikel Terkait

Bawaslu : Ahok Masih Berhak Dipilih Meski Berstatus Terpidana
4/ 5
Oleh
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan atau ..
  • Untuk menulis huruf italic gunakan atau .
  • Untuk menulis huruf underline gunakan .
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan .
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar